Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jalan S. Parman Palangka Raya, Senin (23/6).

Pembentukan dua pansus ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Drs. Arton S. Dohong, sebagai bentuk keseriusan legislatif dalam mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas, yaitu:

  1. Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan
  2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“Dua Raperda ini sangat strategis. Kami berharap pansus yang dibentuk dapat bekerja dengan cepat, tepat, dan transparan demi kemajuan daerah,” ujar Arton.

Pansus I: Hak Keuangan dan Administratif DPRD

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyampaikan bahwa Pansus I bertugas merumuskan regulasi hak keuangan dan administratif bagi unsur pimpinan serta anggota DPRD secara lebih proporsional dan akuntabel.

Struktur Pansus I:

  • Ketua: Yohanes, SE., M.Si (PDI Perjuangan)
  • Anggota:
    • Purdiono, SE (Golkar)
    • Pipit Setyorini (PKB)
    • Bambang Irawan (PDI Perjuangan)
    • Nyelong Simon (PDI Perjuangan)
    • Sudarsono, SH., M.AP (Golkar)
    • Okki Maulana (Demokrat)
    • Sirajul Rahman (Gerindra)
    • Sutik (Gerindra)
    • Endang Susilawati (Gerindra)
    • Muhajirin (Demokrat)
    • Faridawaty Darlan Atjeh (NasDem)
    • Armada, SE (PAN)

Pansus II: RPJMD 2025–2029

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, membacakan struktur Pansus II yang akan fokus pada pembahasan arah pembangunan lima tahun ke depan, mencakup visi, misi, serta program prioritas daerah.