Palangka Raya – www.lintasberita1.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam rapat gabungan, Selasa (24/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Yetro Midel Yoseph, yang menegaskan pentingnya pembentukan regulasi sebagai payung hukum dalam menangani persoalan sengketa lahan di daerah.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan perlu segera diselesaikan secara serius. Masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan agar aturan ini benar-benar menjadi acuan dalam penyelesaian konflik pertanahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, raperda tersebut tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik yang telah terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada aspek mitigasi dan pencegahan agar potensi konflik dapat diminimalkan sejak dini.
“Yang utama adalah pencegahan. Kalaupun terjadi konflik, diharapkan dapat diselesaikan di tingkat daerah sebelum berlanjut ke proses hukum,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini DPRD kerap menerima laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan diminta untuk memfasilitasi penyelesaian. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, upaya tersebut dinilai belum optimal.
“Kami sering menerima laporan masyarakat, tetapi tanpa perda ibarat tidak memiliki dasar yang kuat. Dengan adanya raperda ini, diharapkan ada kepastian mekanisme dan kewenangan dalam penyelesaian konflik,” tegasnya.
DPRD Kalteng berharap pembahasan raperda ini dapat segera rampung sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat peran pemerintah daerah, serta meminimalkan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

