Di sisi lain, Idon Y. Riwut, Sekretaris Forum Kedamangan Kalimantan Tengah sekaligus salah satu pengurus yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat di Kalimantan Tengah.

Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya maupun oleh damang di lokasi kejadian.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

“Yang pastinya kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD,” tutup Idol Y. Riwut. *#TIM#* www.lintasberita1.com