Palangka Raya – lintasberita1.com – DPRD Kalteng diperkirakan akan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam waktu dekat, yang kemudian akan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dua rancangan perda terkait cagar budaya dan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang tata cara pengajuan tuntutan ganti kerugian daerah.

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, mengatakan, dalam rapat pansus yang diselenggarakan partainya, ketujuh fraksi pendukung dewan mencapai kesepakatan untuk mengesahkan dua rancangan perda itu sebagai perda.

Pada Rabu, 25 Januari 2023, dia mengatakan, rapat pansus digelar kemarin untuk mendengarkan pandangan fraksi pendukung dewan. Menurut dia, tujuh fraksi sepakat agar kedua rancangan peraturan daerah itu diberlakukan sebagai peraturan daerah.

Wiyatno mengungkapkan, tujuh fraksi yang menyetujui dua perda pendahuluan untuk diubah menjadi perda adalah Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (P4H).

Hasil rapat itu, kata dia, akan disampaikan dalam rapat paripurna dewan yang akan segera disahkan menjadi peraturan daerah. Dia berharap, dua perda yang diusulkan itu bermanfaat bagi daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com