PALANGKA RAYA,lintasberita1.com-  DPRD Kalteng berencana membentuk peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan lahan pertanian. Hal ini karena pertanian merupakan salah satu sektor andalan di Kalteng.

Selain itu, dengan luas geografis Kalteng, ditambah program strategis nasional yang memprioritaskan ketahanan pangan, membuat sektor pertanian semakin dilirik karena memiliki potensi yang sangat besar.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, HM Sriosako mengatakan dengan potensi yang besar itu tentu membutuhkan perlindungan. Hal tersebutlah yang mendorong pihaknya akan membuat perda yang diharapkan dapat melindungi lahan pertanian yang sudah ada, agar tidak dialihfungsikan.

“Kami akan membuat sebuah perda terkait lahan pertanian ini. Artinya, lahan yang sudah menjadi lokasi pertanian, itu tidak mudah dialihfungsikan untuk perkebunan atau perumahan, karena sudah ada regulasi disana. Sehingga lahan pertanian yang ada bisa terus dimanfaatkan,” kata dia, Selasa 25 Januari 2022.

Dia menyebutkan, pertanian menjadi salah satu sektor potensial bukan tanpa bukti dan itu memang sudah terbukti. Pasalnya, ditengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Pertanian menjadi salah satu sektor yang mampu bertahan.

Selain itu, pertanian juga menjadi aset jangka panjang bagi daerah, jika dibanding sektor lain seperti pertambangan yang memiliki batas waktu tertentu. Apalagi saat ini pemerintah juga mulai melakukan pembersihan dengan mencabut beberapa izin perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan di Indonesia, khususnya di Kalteng.