PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) serta melarang peredaran minuman beralkohol selama Ramadan mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota dan berlaku sepanjang bulan suci.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai langkah itu tepat untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum selama Ramadan. Saya mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, pembatasan operasional usaha hiburan bukan semata bentuk pelarangan, melainkan upaya menghormati umat Muslim agar dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk. Ia menambahkan, kebijakan serupa rutin diterapkan setiap Ramadan dan dinilai efektif menjaga stabilitas sosial.
“Kita ingin suasana Ramadan di Palangka Raya tetap aman, nyaman, dan penuh rasa saling menghargai. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika dan kebersamaan,” tambah legislator PAN tersebut.
Syaufwan juga mengingatkan para pelaku usaha agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran administratif hingga sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, ia mendorong peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai ada yang merasa diperlakukan berbeda,” tegasnya.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha tetap terjalin dengan baik. Sosialisasi yang jelas dan terbuka dinilai penting agar kebijakan tersebut dipahami sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga harmoni selama Ramadan. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Terkait

