Palangka Raya – www.lintasberita1.com– DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (19/11/2025).
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Nota Keuangan Raperda APBD 2026 menjadi tanda pengesahan bersama antara jajaran DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan agenda penting dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah pada 2026 semakin terukur dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pembahasan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi upaya memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara mendalam dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.
“Persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh, berdasarkan kajian, koreksi, dan perbaikan dari para Anggota Dewan yang terhormat,” ujarnya.
Proses pembahasan meliputi rapat konsultasi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, penyampaian pendapat dan pemandangan umum fraksi, serta laporan hasil rapat komisi hingga pendapat akhir fraksi.
Usai disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah memperoleh persetujuan Mendagri, Gubernur Kalteng akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026.
Berdasarkan struktur yang disepakati, APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 5,1 triliun lebih, belanja daerah Rp 5,4 triliun lebih, defisit Rp 333 miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp 333 miliar lebih, serta pembiayaan netto Rp 333 miliar lebih. *#TIM#* www.lintasberita1.com

