Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Rencana pembangunan jalan hauling PT. Palopo Indah Raya (PIR) yang akan digarap oleh PT. Bintang Arwana (BA) di Desa Sungei Telang, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Baruang, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), hingga ke rencana pelabuhan stockpile di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, dihentikan sementara karena belum mengantongi perizinan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barsel, Kamis (2/10/2025), yang dihadiri oleh Pj. Sekda Barsel, Ita Minarni, sejumlah kepala SOPD, Camat Dusun Utara, Pemdes Sungei Telang, BPD Sungei Telang, warga setempat, serta pihak PT. PIR dan PT. BA.
Usai memimpin rapat, Anggota DPRD Barsel, Ideham, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan Sekda Barsel untuk menghentikan sementara pembangunan jalan hauling.
“Perusahaan Bintang Arwana yang rencananya membuka jalur hauling batu bara di wilayah Sungei Telang tidak memenuhi prosedur dan ketentuan yang ada,” jelas Ideham.
Politisi PAN ini juga menekankan pentingnya pembentukan forum koordinasi yang melibatkan pimpinan perusahaan, bukan hanya perwakilan, agar semua masalah perizinan bisa diselesaikan dengan cepat.
“Kami berharap pemerintah segera memanggil pihak perusahaan untuk membentuk forum koordinasi yang melibatkan pimpinan perusahaan agar semua permasalahan cepat selesai,” tegasnya.
Ideham menambahkan, DPRD mendukung investasi di Barsel sepanjang perusahaan mematuhi semua peraturan, karena investasi yang tepat akan memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti lapangan pekerjaan dan peningkatan PAD daerah.
“Dampak positifnya, ada keuntungan untuk masyarakat kita, terbukanya lapangan kerja, dan adanya tambahan PAD,” pungkasnya.
RDP ini menegaskan komitmen Pemkab Barsel dan DPRD untuk memastikan semua kegiatan investasi di daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan memperhatikan hak masyarakat. *#TIM#* www.lintasberita1.com

