Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR, Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan PBBR.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, bertempat di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Palangka Raya. Sebanyak 180 pelaku usaha dari berbagai sektor mengikuti kegiatan ini secara hybrid, baik luring maupun daring melalui platform virtual.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, yang secara resmi membuka kegiatan, mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal guna meningkatkan pemahaman terkait regulasi perizinan usaha.
“ Kami berharap para peserta dapat menyerap setiap materi yang disampaikan agar dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya.
Menurut Sutoyo, melalui kegiatan ini para pelaku usaha diharapkan mampu memahami standar dan kewajiban usaha sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memperoleh pembaruan informasi terkait kebijakan terbaru di bidang perizinan dan pengawasan usaha.
Ia menilai peningkatan pemahaman tersebut sangat penting untuk mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini masih menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan.
“Iklim usaha yang kondusif dan kelancaran kegiatan berusaha di Kalimantan Tengah diharapkan mampu mendorong peningkatan realisasi investasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha yang transparan, efektif, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan target realisasi investasi Kalimantan Tengah pada tahun 2026 sebesar Rp26,75 triliun, atau meningkat 3,1 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. Target tersebut mencerminkan optimisme terhadap potensi investasi dan daya saing daerah di Bumi Tambun Bungai.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, di antaranya akademisi dari Universitas Palangka Raya, Kiki Kristanto, pejabat internal DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, perangkat daerah teknis terkait di lingkungan Pemprov Kalteng, serta perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Eka Mulyaningrum serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti.
Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelaku usaha semakin siap menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Terkait

