Buntok – www.lintasberita1.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Advokasi di Aula Dinas Kecamatan P2KBP3A Kabupaten Barito Selatan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pembangunan desa yang mendukung perempuan dan pengasuhan anak, Jumat (10/11/2023).

Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA) adalah desa yang memasukkan perspektif gender dan hak-hak anak ke dalam pengelolaan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta dukungan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kegiatan ini dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya Kepala Pelayanan P3APPKB yang diwakili oleh Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Mutu Keluarga Injili saat mengawali acara menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperlancar kemajuan DRPPA dan meningkatkan kerjasama antar sesama. Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Desa, serta Lembaga Kemasyarakatan. Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Pengasuhan Anak, baik yang mencakup dukungan kegiatan maupun finansial.

Keberhasilan penerapan DRPPA sangat bergantung pada partisipasi diri kita sendiri dan masyarakat, yang merupakan modal sosial. Selain itu, keberlanjutan DRPPA dalam jangka panjang juga bergantung pada komitmen kolektif yang telah kami buat, dengan tujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berdampak pada perempuan dan anak di desa, yang disebut HAPAKAT (gotong royong dan kolaborasi) dalam bahasa Dayak, dan berkontribusi untuk kemajuan desa, seperti yang disampaikan oleh pemateri.

Dikomunikasikan juga bahwa indikator keberhasilan dalam pembangunan dan pengembangan DRPPA mencakup sejauh mana kebijakan desa mengawasi pelaksanaan DRPPA, peningkatan jumlah perempuan wirausaha di desa, peningkatan keterwakilan perempuan dalam struktur desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), tumbuhnya keterlibatan ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, tidak adanya pekerja anak, pencegahan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, dan pencegahan kekerasan yang menyasar perempuan dan anak.

Dijelaskannya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur merupakan kabupaten percontohan tahun 2022 dan aktif melakukan langkah-langkah untuk mencapai 10 Indikator DRPPA. Mereka diharapkan menjadi pemimpin dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 188.45/116/2023, adalah Desa Pamait dan Desa Kalahien di Kecamatan Dusun Selatan, serta Desa Pamait dan Desa Kalahien yang berada di Kecamatan Dusun Selatan. seperti Desa Gunung Bintang Awai di Kecamatan Muara Singan.

Selain itu, Evangelis berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat dan vitalitas untuk bersama-sama memantau keberlanjutan pembangunan Desa ramah perempuan dan peduli anak ini, sehingga menjadi hub pembangunan baru yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. wanita dan anak-anak.

Ia menyimpulkan pada tahun 2024, terdapat rencana Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kewirausahaan perempuan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak di Provinsi Kalimantan Tengah, yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian keluarga secara keseluruhan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kekek Apriana, Fasilitator Nasional DRPPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang mengikuti secara daring, serta Awai Goland, Camat Gunung Bintang, beserta kepala desa, camat, dan Perangkat Daerah terkait lainnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com