PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan lapangan usaha di Kota Palangka Raya, tentunya memiliki dampak yang luas termasuk pada kualitas lingkungan hidup, dalam hal ini meningkatnya produksi limbah dan polusi.

Jumlah penduduk Kota Palangka Raya dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan 0.7 % : Tahun 2019 sebanyak 291.667 dan pada Tahun 2020 meningkat menjadi 293.457.

Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota dalam pengembangan kota mendukung perwujudan kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) guna menunjang perkembangan fungsi Kota sebagai Ibukota Provinsi, untuk itu digalakkan kegiatan pemeliharaan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk keseimbangan pemanfaatan ruang.

Bertempat di Aula Mes KKMA (Kantor UPT. KPHP Kahayan Tengah – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah) Jalan Yos Sudarso No.12A Kota Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan Tata Cara Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Amdal/UKL-UPL) di Aplikasi SIMPEL Tahun 2021, Rabu (16/6/2021).

Dalam sambutan Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin yang dibacakan Staf Ahli Setda Kota Palangka Raya, Supriyanto, bahwa berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 yang merupakan rencana pembangunan jangka menengah periode ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028, mengutarakan permasalahan dan isu-isu strategis daerah yang disusun dalam sebuah konsep pembangunan.

Terkhusus Permasalahan dan Isu Strategis Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, proses pembangunan diarahkan dilakukan secara lestari dan melibatkan seluruh masyarakat, sehingga hasil akhir yang didapat adalah kesejahteraan dengan lingkungan yang tetap lestari.

Pelibatan masyarakat dalam upaya Pemerintah Kota dalam pengelolaan lingkungan sangatlah penting. Sebab, pembangunan lingkungan hanya dapat dilakukan secara berkelanjutan jika terjadi pelibatan masyarakat.

Staf Ahli kembali menegaskan, perlu juga membangun kepedulian berbagai pihak termasuk pelaku usaha yang ada di Kota Palangka Raya, untuk aktif menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada.

Konsep pembangunan yang disesuaikan dengan basis kondisi alam sangat diperlukan, sebab setiap daerah memiliki keunikan sumber dayanya.

Dalam Visi dan Program Pembangunan Kota Palangka Raya untuk periode lima tahun kedepan yang bertitik tolak dari gambaran permasalahan analisis potensi keunggulan sehingga Visi Kota Palanga Raya yaitu TERWUJUDNYA KOTA PALANGKA RAYA MENJADI KOTA YANG MAJU, RUKUN, DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA.

Dengan salah satu Misi yaitu Mewujudkan Kemajuan Kota Palangka Raya Smart Environment (Lingkungan Cerdas), Meliputi : pembangunan infrastruktur, Teknologi Informasi, pengelolaan air, lahan, pengelolaan limbah, manajemen bangunan, tata ruang, transportasi.

Berkaitan dengan isu lingkungan hidup Pemerintah Daerah melakukan upaya dalam meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup, dengan sasaran menurunnya pencemaran dan perusakan Lingkungan yang diupayakan melalui pembinaan, pemantauan dan pengawasan.

Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini mengharapkan pelaku usaha dalam kegiatan usahanya masing-masing berkomitmen dalam mengelola limbah buangan, dan rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini penting guna control dan pengawasan sehingga kondisi limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu lingkungan.

Giat pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan yang digalakkan oleh Pemerintah Daerah sebagai destinasi wisata daerah berbasis alam dapat didukung melalui peran serta pelaku usaha yang ada di Kota Palangka Raya.

Edukasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan diupayakan untuk terus disebarluaskan dan diimplementasikan.

Kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara yang di jamin dalam UUD 1945, setiap orang berkewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan limbah buangannya pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan salah satu turunannya Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semoga dapat dipedomi dan dilaksanakan.

Supriyanto kembali menegaskan, beberapa hal yang saya sampaikan pada kesempatan ini, kiranya kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik dan tentunya tujuan bersama yang kita inginkan dengan adanya informasi dan edukasi seperti ini mampu meningkatkan pencapaian kondisi Lingkungan sehat, dengan komitmen bersama semua pihak pemerintah dan pelaku usaha kita bergerak menuju Smart Environment di Kota Palangka Raya.

“Selamat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan dengan memohon Ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan atas nama kita yang hadir, Kegiatan Sosialisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan Tatacara Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Amdal/UKL-UPL) di Aplikasi SIMPEL Tahun 2021 pada hari ini Rabu 16 Juni 2021, saya nyatakan dibuka,” pungkas Staf Ahli Setda Kota Palangka Raya, Supriyanto. www.lintasberita1.com, #PERDI#