Palangka Raya, lintasberita1.com – Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya menggunakan dua metode untuk menangani sampah. Yakni pengurangan dan penanganan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2017.

Kepala DLH Palangka Raya Achmad Zaini menerangkan, penanganan sampah adalah kegiatan melakukan pengumpulan pemilahan dan pengangkutan sampah lalu proses akhirnya menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Kamis, (19/1/2023).

”Jadi kewajiban pemerintah dalam penanganan sampai itu menyiapkan SDM, menyiapkan anggaran berupa sarana prasarana, salah satunya armada angkutan dan memastikan persediaan kontainer depo sampah atau TPS,” ucapnya.

Sementara pengertian pengurangan sampah yaitu meliputi kegiatan pembatasan timbunan sampah, daur ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah atau disebut dengan Reduce, Reuse, Recycle (3R).

”Tepatnya di TPA yang ada di Km 14 sudah melakukan suatu program yaitu manfaatkan sampah sebagai gas metana yang berguna sebagai bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga seperti memasak,” pungkasnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*