Palangka Raya, lintasberita1.com – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Khususnya Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah serta Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kalteng mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis serta Sertifikat Kelayakan Operasi Pemenuhan Baku Mutu Air dan Pemenuhan Batu Muku Emisi, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (7/10/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Harta menyampaikan bahwa Persetujuan Teknis (PERTEK) merupakan persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memiliki peran penting dalam pelestarian lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh Perusahaan dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitar, memastikan kepatuhan hukum, serta mendukung upaya keberlanjutan dan perlindungan kesehatan masyarakat.