Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam rangka mendukung pembangunan daerah melalui Program Pengembangan Perkebunan Udang (Perkebunan Udang) yang dicanangkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, diperlukan Peraturan Gubernur sebagai payung hukum untuk menjamin keberhasilan dan perlindungan program Perkebunan Udang, yang diharapkan selesai pada tahun 2023.
Demikian disampaikan David Hariyanto, perwakilan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng, saat Rapat Tindak Lanjut Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalteng tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT PBAPL Kumai, yang diselenggarakan pada Rabu (9/8/2023) di Ruang Balai Dislutkan Prov Kalteng.
Selain itu, Yuanieta yang mewakili Sekretariat Daerah Biro Perekonomian (Setda) Prov. Kalteng, menjelaskan berdasarkan SK Gubernur Kalteng dan progres pekerjaan saat ini, perlu dibentuk tim teknis BLUD. Tim ini akan mempercepat pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang tarif, investasi, kerja sama, dan hibah. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalteng Nomor 188.44/476/2022 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2022. Keputusan tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPT PBAPL Kumai. Dalam paparannya,
David menyatakan progres pembangunan infrastruktur untuk Perkebunan Udang Kalteng diperkirakan mencapai 50%. Ia menyebutkan target proyek tersebut selesai dan mulai beroperasi, serta pendistribusian benih udang, pada November 2023. Rencananya kawasan ini akan diresmikan oleh Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo.

