Jakarta – www.lintasberita1.com – Untuk menjawab tantangan yang dihadapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, serta menentukan strategi yang tepat guna mengatasi permasalahan tersebut di tingkat daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan. Rapat ini bertujuan untuk memfasilitasi dan menyelaraskan materi teknis dan dokumen final Rencana Zonasi Perairan Pesisir (RZWP-3-K) dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir (KP) Zur Rawdoh dan bertempat di Hotel The Acacia, Jakarta Pusat, pada Selasa, (17/09/2024).

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), serta perwakilan dari Dislutkan Provinsi se-Indonesia. Rapat dibuka oleh Pelaksana Tugas Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda, Nitta Rosalin.

Nitta Rosalin menyampaikan bahwa tujuan rapat ini selain untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait kelautan dan perikanan, juga untuk membahas strategi yang efektif dan tepat guna mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan urusan tersebut di daerah. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkini tentang klasifikasi, kodifikasi, dan/atau nomenklatur yang terkait dengan kelautan dan perikanan. Diskusi ini menghadirkan beberapa pakar, antara lain Profesor Sadu Wasistiono dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kepala Ahli Pengawas Perikanan Matheus Eko Rudianto dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Yulianto Araya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam paparannya, Sadu Wasistiono menyatakan bahwa, menurut UU 32 Tahun 2014, urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bersifat opsional, di samping sektor lain seperti pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, industri, dan transmigrasi. Artinya, daerah memiliki keleluasaan untuk memilih urusan pemerintahan yang dapat mendorong perekonomian daerahnya.

“Kendala utama dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan adalah belum adanya kewenangan kabupaten/kota untuk mengatur sub-urusan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, sub-urusan perikanan (pengelolaan dan penataan tempat pelelangan ikan), sub-urusan akuakultur (penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan), sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sub-urusan pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan, sub-urusan izin usaha, pengawasan hasil, tempat pemasaran, sub-urusan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan,” kata Sadu.

Selain itu, ia menyatakan bahwa strategi yang diusulkan untuk mengatasi permasalahan tersebut antara lain dengan melaksanakan asas tugas pembantuan (bila memungkinkan), memanfaatkan mekanisme pembiayaan (seperti hibah dan bantuan program), dan menggunakan diskresi.

Dalam paparannya tentang Pelaksanaan Kewenangan Subbagian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Matheus Eko Rudianto menjelaskan bahwa kabupaten dan kota yang memiliki kewenangan pengawasan perairan umum pedalaman dapat memperoleh pendapatan daerah melalui denda. Senada dengan itu, Yulianto Araya menegaskan bahwa dalam membuat peraturan perundang-undangan, perlu mempertimbangkan hak asasi manusia, khususnya pelibatan masyarakat, dan memastikan peraturan perundang-undangan tersebut tidak menghambat usaha ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan berbeda, H. Darliansjah, Kepala Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menyoroti peran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga pengawas sektor kelautan dan perikanan. Ia menghimbau agar masukan daerah diperhatikan dalam merumuskan peraturan perundang-undangan dan menetapkan kewenangan di wilayah laut provinsi.

“Banyak regulasi di sektor kelautan dan perikanan yang bermasalah di tingkat nasional karena banyaknya regulasi yang tumpang tindih, misalnya kewenangan pemanfaatan ruang laut di wilayah laut teritorial 0 sampai dengan 12 mil yang sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan daerah, kami sarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang atau menyatukan regulasi yang bermasalah tersebut,” pungkas Darliansjah. *#TIM#* www.lintasberita1.com