Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kolaborasi efektif terkait perubahan tugas pokok dan fungsi terkait Penjaminan Mutu dan Auditor CBIB di Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang berfokus pada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) tahun anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 26 September 2024.
Acara yang dibuka oleh Plt. Kepala Dislutkan Nita Fera ini menghadirkan narasumber Muhammad Wahidin dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan (DJPDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, serta Miharjo dari Badan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Produk Kelautan dan Perikanan.
Dalam pemaparannya, Muhammad Wahidin menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang SKP yang merupakan komponen penting dalam pengolahan pangan berbasis ikan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran hasil laut dan perikanan. Sertifikat ini diberikan kepada setiap pelaku usaha pengolahan ikan, baik perorangan maupun lembaga, yang bergerak di bidang ekonomi yang berkaitan dengan pengolahan ikan.
Pelaku usaha yang dimaksud dapat berupa perorangan maupun orang yang mewakili lembaga. Dalam hal ini, sertifikat diberikan kepada pelaku usaha yang berkedudukan sebagai pengelola Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang merupakan tempat pengolahan ikan. “Untuk lebih jelasnya, kegiatan pengolahan ini berlangsung sejak ikan masih dalam bentuk bahan baku hingga menjadi produk akhir yang siap dikonsumsi,” jelas Wahidin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Miharjo, menjadi narasumber dan memaparkan perubahan ketentuan kebijakan kepada para pengawas mutu.
Pada kesempatan yang sama, Nita Fera menyampaikan capaian kinerja Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 yang meliputi produksi perikanan budidaya sebesar 136.176,72 ton, pengolahan ikan sebesar 25.336,19 ton, dan Angka Konsumsi Ikan (AKI) sebesar 58,67 kg per kapita per tahun. Selain itu, terkait Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) pada tahun 2023, telah selesai dilakukan proses sertifikasi terhadap 114 petambak ikan, dengan 80 petambak diantaranya berhasil memperoleh sertifikat CBIB. Selanjutnya, hingga tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan 26 sertifikat kelayakan pengolahan berbagai produk olahan perikanan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI).
“Capaian kinerja tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sebagai upaya peningkatan produktivitas kinerja perikanan budidaya di Kalimantan Tengah,” pungkas Nita.
Turut hadir pula Kepala Bidang Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran, Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sugeng Kaspani; Analis Pasar Produk Perikanan Muda Pakar JFT Silvia Irmayuti, serta perwakilan dari Dinas Perikanan atau penanggung jawab perikanan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

