Pelaku usaha yang dimaksud dapat berupa perorangan maupun orang yang mewakili lembaga. Dalam hal ini, sertifikat diberikan kepada pelaku usaha yang berkedudukan sebagai pengelola Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang merupakan tempat pengolahan ikan. “Untuk lebih jelasnya, kegiatan pengolahan ini berlangsung sejak ikan masih dalam bentuk bahan baku hingga menjadi produk akhir yang siap dikonsumsi,” jelas Wahidin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Miharjo, menjadi narasumber dan memaparkan perubahan ketentuan kebijakan kepada para pengawas mutu.
Pada kesempatan yang sama, Nita Fera menyampaikan capaian kinerja Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 yang meliputi produksi perikanan budidaya sebesar 136.176,72 ton, pengolahan ikan sebesar 25.336,19 ton, dan Angka Konsumsi Ikan (AKI) sebesar 58,67 kg per kapita per tahun. Selain itu, terkait Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) pada tahun 2023, telah selesai dilakukan proses sertifikasi terhadap 114 petambak ikan, dengan 80 petambak diantaranya berhasil memperoleh sertifikat CBIB. Selanjutnya, hingga tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan 26 sertifikat kelayakan pengolahan berbagai produk olahan perikanan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI).
“Capaian kinerja tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sebagai upaya peningkatan produktivitas kinerja perikanan budidaya di Kalimantan Tengah,” pungkas Nita.

