Kotawaringin Timur – www.lintasberita1.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Konsultasi Publik terkait penetapan Kawasan Konservasi Taman Pantai Ujung Pandaran (KKP3K-06) – Tanjung Cemeti (KKP3K-07) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam keterangan terpisah, Darliansjah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa penetapan kawasan ini bermanfaat bagi perlindungan biota dan ekosistem di kawasan konservasi Ujung Pandaran-Tanjung Cemeti, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menyiapkan Dokumen Awal usulan penetapan Kawasan Konservasi Taman Pantai Ujung Pandaran (KKP3K-06)-Tanjung Cemeti (KKP3K-07) di Provinsi Kalimantan Tengah. Noor Syarifuddin Yusuf, dosen Universitas Palangka Raya, menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa penetapan kawasan konservasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir di kawasan konservasi Ujung Pandaran, serta masyarakat di Kecamatan Teluk Sampit-Tanjung Cemeti, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, serta pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Acara yang diresmikan oleh Zur Rawdoh, Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir tersebut berlangsung di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso No. 02, Palangka Raya, pada Senin, (20/01/2025).