Bali, lintasberita1.com – Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Norhani mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali I Wayan Ekadina, bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng, Selasa (10/5/2022).

Pertemuan ini adalah bagian dari diskusi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk Pengembangan Wilayah Kerjasama dan UKM. Aktivitas ini adalah hasil dari perjanjian bersama antara Pemprov Bali dan Pemprov. Dingin No. 075/02/KB/B.Pem.Kesra/III/2022 dan No. 02/KB/KSDD-KTG/2022 tentang kerjasama dalam pembangunan dan pengembangan potensi regional di Bali beberapa tahun yang lalu antara Gubernur Bali dan Gubernur Kalteng.

Pentingnya Perjanjian Kerjasama ini dalam konteks pemahaman tentang pengembangan dan pengembangan kerjasama, perusahaan kecil dan sederhana dengan mengoptimalkan penggunaan potensi, keahlian yang diberikan oleh masing-masing pihak sesuai dengan otoritas yang tersedia dari layanan kerjasama dan UKM Kalteng dan layanan kerjasama dan UKM di Prov. Kalteng dan Bali.

Perjanjian kerjasama ini mencakup pengembangan akses dan promosi produk UKM melalui jaringan E-Commerce; pengembangan inovasi produk UKM termasuk Rotan, Tenun, batick, ukiran/patung, batu permata serta anyaman purun; Pengembangan kapasitas SDM berupa ketrampilan bagi pelaku UKM melalui pelatihan vokasional, bimbingan teknis mutu dan pemasaran produk; Pertukaran data dan informasi, UKM; Penyediaan Nara Sumber; Peningkatan koordinasi dan suoervisi bersama; dan Monitoring dan evaluasi.