Palangka Raya, lintasberita1.com – Alman P Pakpahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha maupun pihak yang memiliki kepentingan lainnya agar jangan memasang spanduk atau papan reklame di sembarang tempat.
Dia mengatakan, ketika masyarakat atau pelaku usaha serta pihak yang memiliki kepentingan mendapatkan izin memasang iklan di pinggir jalan, harus memasang spanduk atau reklame iklan atau semacamnya sesuai aturan yang berlaku.
“Apalagi itu di tempat-tempat yang mengganggu pejalan kaki atau rambu lalu lintas seperti trotoar, traffic light dan rambu petunjuk tikungan jalan sangat tidak dibenarkan. Jika hendak memasang spanduk, di tempat yang wajar dan tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” ucapnya, Selasa (15/3/2022).
Dia menegaskan, jika masih ada yang melanggar aturan dengan memasang spanduk atau reklame di sembarangan tempat, maka pihaknya tidak segan-segan menertibkan hal itu dengan mencopot atau membokar spanduk dan reklame tersebut seperti yang baru-baru ini dikakukan.
Selain itu, penertiban berupa pembersihan dan mencopot spanduk-spanduk liar itu juga mengacu aturan Perwali Nomor 22 tahun 2014, serta sejalan dengan program dishub, yaitu SILANCIP atau Sistem Layanan Citra Perhubungan.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

