“Angkutan umum, khususnya bus dan angkutan berizin, harus menjadi prioritas dalam penyaluran BBM subsidi. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Organda, serta aparat penegak hukum agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Yulindra.

Ia menambahkan, Dishub Kalteng mendorong adanya penetapan SPBU tertentu yang memprioritaskan angkutan umum resmi, pengamanan distribusi BBM di lapangan, serta percepatan pembaruan sistem barcode BBM subsidi yang terintegrasi dengan data KIR kendaraan.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah langkah konkret, baik jangka pendek maupun menengah. Dalam jangka pendek, disepakati perlunya prioritisasi alokasi kuota harian BBM subsidi bagi angkutan umum resmi di SPBU tertentu dengan pengawasan terpadu oleh Dishub, Organda, Pertamina, dan kepolisian.

Sementara itu, solusi jangka menengah difokuskan pada penyempurnaan mekanisme pendaftaran barcode BBM dengan persyaratan administrasi yang lebih ketat serta penguatan payung kebijakan daerah.

“Langkah-langkah ini penting agar tidak terjadi lonjakan tarif angkutan yang memberatkan masyarakat serta untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah akan terus menjadi garda terdepan dalam memastikan pelayanan transportasi publik tetap berjalan aman, lancar, dan terjangkau,” tutup Yulindra.