Untuk menjaga netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta mencegah terjadinya isu-isu seperti politik uang, penyalahgunaan media sosial, konflik kepentingan, dan intimidasi terhadap pasangan calon tertentu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Aparatur Negara Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Republik Indonesia telah bersama-sama mengeluarkan keputusan. *#TIM#* www.lintasberita1.com