Disdik Kalteng menegaskan bahwa Whistleblowing System hadir sebagai jawaban atas kebutuhan sistem pengaduan yang lebih terstruktur, cepat, dan efektif. Dengan dukungan integrasi data melalui PENA Kalteng, setiap laporan yang masuk dapat diproses dan ditindaklanjuti secara lebih akurat serta bertanggung jawab.

Namun demikian, pihak dinas juga menekankan bahwa WBS bukan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar. Setiap laporan wajib disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar sistem ini tetap berjalan sesuai tujuan.

Selain sebagai kanal pengaduan, WBS juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Laporan yang masuk akan diolah dan divisualisasikan secara geospasial untuk membantu pemetaan permasalahan pendidikan di berbagai wilayah, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.

Inovasi ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendorong tata kelola pendidikan yang modern, berbasis data, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.

Melalui sosialisasi ini, Disdik Kalteng berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat memahami mekanisme penggunaan WBS dengan baik serta berperan aktif menyebarluaskan pemahaman tersebut di lingkungan sekolah masing-masing.