“Terutama bencana kabut asap yang berdampak sangat besar terhadap kesehatan dan kehidupan seluruh makhluk hidup,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Perkebunan di wilayahnya yang menginstruksikan agar melakukan upaya antisipasi, pengendalian, dan penanggulangan KARLANBUN. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia KARLANBUN yang dimiliki perusahaan, serta melibatkan masyarakat setempat dan aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

“Kami sudah dua kali bersurat kepada perusahaan perkebunan di seluruh Kalimantan Tengah, intinya meminta seluruh perusahaan untuk bersinergi secara aktif, bahu membahu dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mengantisipasi, mengendalikan dan mengatasi KARLANBUN ini,” imbuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Adi Soeseno, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan (Perlinbun), mengungkapkan, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah telah menyurati seluruh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan di wilayah tersebut. Tujuan utama dari komunikasi tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan Brigade KARLANBUN dan Kelompok Tani Peduli Kebakaran (KTPA), beserta sarana dan prasarana yang ada di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.