Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Perkebunan Provinsi (Disbun) Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil produksi pekebun pada Selasa, 5 Agustus 2023, di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Achmad Sugianor, Kepala Divisi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) mewakili Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng, menyatakan pertemuan pembahasan harga pembelian TBS sawit yang dihasilkan pekebun di Kalteng ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut memberikan pedoman dalam penetapan harga sawit. TBS diproduksi oleh pekebun di Kalimantan Tengah.

Ia mengatakan, rencana Dinas Perkebunan adalah mem-backup informasi hasil penetapan harga TBS hingga ke tingkat kabupaten.

Ia mengungkapkan bahwa alasan di balik tindakan ini adalah untuk membantu mengorganisir semua pihak yang berpartisipasi dalam transaksi harga, terutama karena meningkatnya prevalensi pencurian TBS dan penjualan selanjutnya dengan harga lebih rendah kepada pihak platform dan individu lainnya.

“Kami berharap melalui kesepakatan ini semua pihak terlindungi dengan peraturan yang ada dan diperoleh harga yang adil khususnya bagi petani/perkebunan kelapa sawit mandiri. “Jadi dengan harga yang wajar, kita berharap inflasi minyak nabati bisa turun. Itu tidak akan terjadi lagi,” katanya.