Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan EFI dan Javlec Foundation menyelenggarakan Lokakarya Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) secara hybrid pada tahun 2024 di Balai Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2024.

Kegiatan workshop ini berlangsung dalam rangka sinkronisasi perencanaan pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit tahun 2023 dan 2024. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB ), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020.

Dalam sambutan tertulisnya, Sekda Kalteng yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni menyatakan, selaku Ketua Tim RAD PKSB Provinsi dan Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan DBH Sawit menyatakan persetujuannya. dari kegiatan bengkel tersebut.

“Pada pertemuan strategis ini, saya meminta seluruh peserta workshop untuk benar-benar membahas tentang keharusan RAD PKSB dan bagaimana sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan DBH sawit Kalimantan Tengah pada tahun 2024. “Ya,” kata Suri.

Ia menambahkan, beberapa hal yang dimaksud antara lain legalitas lahan, kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar perkebunan, budidaya kelapa sawit, infrastruktur, hilirisasi dan pemasaran, sertifikasi kelapa sawit, gangguan usaha perkebunan, serta kebakaran lahan dan perkebunan.

Sementara itu, Rizky Ramadhana Badjuri, Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Adi Soeseno, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan, dalam laporannya. Dijelaskannya, tujuan kegiatan ini untuk mengetahui kemajuan dan capaian pelaksanaan RAD PKSB saat ini. Juga mencakup topik mengenai Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Kelapa Sawit pada tahun 2023 dan 2024.

Dijelaskannya, hal lain yang perlu mendapat perhatian pada Lokakarya RAD PKSB ini adalah persoalan perkebunan, khususnya keberadaan lahan sawit milik pekebun swadaya yang masih berada di dalam kawasan hutan.

Ia menyimpulkan bahwa melalui lokakarya ini, semua pihak akan mempunyai kesempatan untuk mendengarkan materi dari narasumber, terlibat dalam diskusi mendetail, dan secara kolektif membuat komitmen untuk rencana tindak lanjut. Hal ini krusial karena alokasi waktu penyusunan RAD PKSB terbatas hingga tahun 2024.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 orang peserta Tim RAD PKSB Provinsi Kalimantan Tengah yang mewakili berbagai Perangkat Daerah yang ada di provinsi tersebut. Diantaranya adalah pejabat dari Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Perkebunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Deputi II Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI turut hadir sebagai narasumber secara daring dalam lokakarya ini. *#TIM#* www.lintasberita1.com