Palangka Raya – lintasberita1.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng menggelar rapat rutin pada Selasa (6/6/2023) untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Kelapa Sawit di Kalteng periode Mei 2023. Harga TBS kembali turun dan pertemuan tersebut diadakan di Prov. Balai Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Achmad Sugianor yang merupakan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa perhitungan harga TBS berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Kalteng Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020. Peraturan ini mewajibkan berbagai instansi, seperti Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, serta perusahaan perkebunan dengan PKS dan kemitraan dengan petani untuk memberikan laporan atau data untuk menghitung harga TBS.

Sugianor menjelaskan bahwa penting untuk menyampaikan data secara konsisten kepada mereka tiga hari sebelum pelaksanaan perhitungan TBS. Hal ini diperlukan agar tim dapat menyiapkan data secara optimal untuk menghitung harga.

Ia mengatakan, alasan penerapan penetapan TBS ini adalah agar petani sawit yang bermitra dengan perkebunan sawit mendapatkan harga yang adil. Selain itu, ia menekankan bahwa hal itu dapat dengan mudah diimplementasikan di lapangan.

Sugianor menyatakan bahwa harga yang telah ditentukan harus digunakan sebagai standar bagi perusahaan untuk membayar TBS kepada petani kecil. Ia juga menyebutkan, Dinas Perkebunan bertanggung jawab memastikan harga di lapangan sesuai dengan patokan yang telah ditetapkan.

Pada Mei 2023, harga Crude Palm Oil (CPO) Kalteng terpantau turun dari Rp. 11.406,42 (per Kg + PPN) menjadi Rp. 10.232,39. Harga inti sawit (PK) juga turun dari Rp5.815,39 menjadi Rp5.098,64 dengan indeks “K” sebesar 88,46%. Rapat penetapan harga TBS kelapa sawit yang diproduksi oleh petani kecil di Kalimantan Tengah menghasilkan penetapan harga untuk periode Mei 2023 sebagai berikut: Rp1.618,75 untuk tanaman berumur tiga tahun, Rp1.769,44 untuk tanaman berumur empat tahun, Rp 1.911,55 untuk tanaman berumur lima tahun, dan Rp 1.967,60 untuk tanaman berumur enam tahun. Selain itu, harga tanaman berumur tujuh tahun adalah Rp. 2.006,05, tanaman berumur delapan tahun adalah Rp. 2.097,46, tanaman berumur sembilan tahun adalah Rp. 2.152,65, dan tanaman berumur 10-20 tahun dihargai Rp. 2.213,70.

Peserta tengah mengikuti rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) periode Mei 2023 (MMC)

Pertemuan tersebut dihadiri peserta antara lain Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Tengah, perusahaan mitra dan petani kecil, perwakilan dari koperasi, tim Kelompok Kerja yang bertanggung jawab untuk menetapkan harga TBS , dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. *#TIM#* www.lintasberita1.com