Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah kembali menggelar rapat untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil produksi petani. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah pada Rabu, (18/09/2024).

Setelah beberapa bulan mengalami kenaikan, harga Tandan Buah Segar (TBS) terus menanjak dan hingga minggu pertama September harga kelapa sawit hasil produksi petani di Kalimantan Tengah mencapai Rp3.001,02 per kilogram.

Rapat yang dilaksanakan secara rutin dua kali dalam sebulan tersebut bertujuan untuk menetapkan harga beli tandan buah segar (TBS) hasil produksi petani di Kalimantan Tengah dan menghitung indeks “K” periode pertama September 2024.

“Dasar rapat yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan tersebut adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor mewakili Kepala Dinas Perkebunan.

“Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dihasilkan oleh pemilik perkebunan tetap wajar dan menghindari persaingan tidak sehat,” lanjutnya.

Dijelaskannya, sumber data adalah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang ditunjuk oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Pabrik-pabrik tersebut wajib memberikan data penjualan CPO perusahaannya kepada tim penghitungan harga di Dinas Perkebunan Provinsi. “Informasi yang digunakan untuk perhitungan dalam rapat ini adalah data penjualan CPO yang disampaikan oleh 18 perusahaan pemasok data,” jelasnya.