Menurut Sugianor, proses penetapan harga memerlukan data-data yang penting dalam perhitungannya. Hal ini mencakup aktualisasi kontrak penjualan CPO dan PK, serta pencantuman laporan BOTL (Biaya Operasional Tidak Langsung) beserta bukti pendukungnya.
“Jadi kami tidak lalai dalam menetapkan harga. Ada kontrol dan data nyata dari perusahaan, terutama yang sudah bermitra, wajib menyerahkan datanya ke provinsi, ”pungkasnya.
Harga minyak sawit (CPO) Kalimantan Tengah pada Januari 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp11.877,56 (per Kg + PPN) dari harga sebelumnya Rp11.1111,82 berdasarkan hasil penetapan harga TBS periode II. Begitu pula harga inti sawit (PK) juga mengalami kenaikan menjadi Rp5.795,44 dari harga sebelumnya Rp5.447,03 dengan indeks “K” sebesar 88,47%.
Berdasarkan diskusi dan konsultasi yang dilakukan, harga TBS sawit yang diproduksi pekebun di Kalteng periode II Januari 2024 adalah sebagai berikut: untuk pohon berumur tiga tahun harganya Rp. 1.875,00; untuk pohon yang berumur empat tahun harganya Rp. 2.049,64; untuk pohon yang berumur lima tahun harganya Rp. 2.214,73; dan untuk pohon yang berumur enam tahun harganya Rp. 2.279,19. Sedangkan untuk pohon yang berumur tujuh tahun harganya Rp 2.323,68; untuk pohon umur delapan tahun harganya Rp 2.429,71; untuk pohon umur sembilan tahun harganya Rp 2.493,63; dan untuk pohon umur 10 sampai 20 tahun harganya Rp 2.564,09.

