Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani periode pertama bulan Januari 2025. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng pada hari Jumat, (17/01/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan data kontrak penjualan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) yang disampaikan perusahaan pada periode 1 November sampai dengan 15 November 2025, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.154,91 dan harga inti sawit ditetapkan sebesar Rp11.017,52 dengan indeks “K” sebesar 91,58%.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor yang memimpin rapat tersebut mengatakan, harga TBS di Kalimantan Tengah masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh dua provinsi penghasil kelapa sawit lainnya di wilayah Kalimantan, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

“Harga TBS di Kalimantan Tengah masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur,” katanya.

Ia berharap, harga yang ditetapkan tersebut dapat diterima oleh petani mitra dan perusahaan terkait dapat memberikan ganti rugi yang sepantasnya.

Berdasarkan perhitungan Kelompok Kerja Penetapan Harga TBS, harga TBS perkebunan mitra periode pertama bulan Januari 2025 untuk semua umur tanaman adalah sebagai berikut: Rp2.458,42 untuk tanaman tiga tahun, Rp2.683,28 untuk tanaman empat tahun, Rp2.899,36 untuk tanaman lima tahun, dan Rp2.983,78 untuk tanaman enam tahun. Selain itu, harga untuk tanaman tujuh tahun adalah Rp3.043,56, Rp3.177,38 untuk tanaman delapan tahun, Rp3.261,50 untuk tanaman sembilan tahun, dan Rp3.362,36 untuk tanaman berusia antara sepuluh dan dua puluh tahun.