Ia juga menyebutkan pentingnya melibatkan Dinas Kabupaten/Kota, BAPPEDA Kabupaten/Kota, BAPPEDA Provinsi yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan, dan masyarakat (termasuk seniman, tokoh budaya, pendidik, tokoh masyarakat, dan lain-lain) melalui perwakilan para ahli dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut. Pokok Pemikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan cara ini, mereka dapat menilai situasi saat ini secara akurat dan memberikan rekomendasi untuk memajukan kebudayaan di Kalimantan Tengah.

Ia menambahkan, harapannya dengan kegiatan ini dapat berujung pada rumusan Pemikiran Pokok Kebudayaan Daerah (PPKD) Kalteng yang bermanfaat bagi pengembangan kebudayaan di Kalteng, sehingga pada akhirnya menjadikan KALTENG semakin berkah.

Menurut Gauri Vidya Rampai dalam laporannya, kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan nilai-nilai budaya lokal, menilai kondisi aktual objek promosi budaya di Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Tengah, serta memberikan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan Promosi Kebudayaan. di Provinsi.

Gauri menuturkan, kegiatan seminar dan FGD tersebut berlangsung di Swiss-bell Hotel Danum Palangka Raya pada tanggal 5 hingga 7 September 2023.

“Hasilnya nanti akan dituangkan dalam dokumen PPKD atau gagasan utama kebudayaan Kalimantan Tengah,” ujarnya.