Pelaku usaha dapat menghubungi nomor layanan khusus WhatsApp 0812-3333-8983, Senin hingga Jumat, hari dan jam kerja, pukul 08.00-15.00 WIB, ujarnya.
Komitmen dan upaya Disbudpar Kalteng dalam mendukung kelancaran proses perizinan untuk membantu pelaku usaha pariwisata memperoleh Sertifikat Standar, sesuai kewenangan Pemprov Kalteng disampaikan Kepala Disbudpar Kalteng. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

