Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan verifikasi lapangan dan validasi data terhadap salah satu dugaan Benda Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Betang Antang Kalang.

Betang Antang Kalang yang terletak di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Warisan Budaya Nasional (RegNas) pada tahun 2019 sebagai Benda Diduga Cagar Budaya. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan penetapannya sebagai Kabupaten Cadangan Pemeringkatan Kebudayaan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa setiap benda yang ingin diakui sebagai Cagar Budaya harus melalui proses evaluasi dan mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Melanjutkan hal tersebut, Adiah Chandra Sari, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, telah menunjuk tim yang terdiri dari 6 Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi (TACB) dan 2 Pejabat Kebudayaan untuk melakukan validasi data dan verifikasi lapangan di lokasi. situs Betang Antang Kalang di Desa Tumbang Gagu, mulai tanggal 26 Agustus s/d 29 Agustus 2023.

“Kami telah menugaskan tim untuk terjun langsung ke Betang Antang Karang untuk mengumpulkan data yang lengkap dan valid sebagai bahan pembahasan dalam Kelompok Kajian Penentuan Cagar Budaya bersama Pemprov Kotawalingin Timur,” ujarnya, Kamis. jelas Adia saat kami temui di kantornya (31 Agustus 2023).