Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menyelenggarakan rapat sarasehan yang difokuskan pada penyiapan akreditasi dan peningkatan mutu klinik di Provinsi Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung di Hotel Neo Palma Palangka Raya pada Kamis, (19/09/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dibacakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Eddy Kelana, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus terus menerus dan berkelanjutan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal.
Ia mengatakan, “Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal antara lain dengan melaksanakan pengukuran dan pelaporan indikator mutu pelayanan kesehatan (pelaksanaan INM), dan melaksanakan pelaporan insiden keselamatan pasien (pelaksanaan IKP), yakni komitmen fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan secara menyeluruh dan cepat atas kejadian yang tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”
Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk mengidentifikasi dan mengelola semua risiko yang terkait dengan keselamatan pasien dan keselamatan kerja baik di area manajerial maupun fungsional. Selain itu, terdapat inisiatif eksternal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, salah satunya melalui akreditasi.
Saat ini, terdapat 196 klinik di Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi 177 klinik primer dan 19 klinik utama. Dari 196 klinik tersebut, lima klinik belum terdaftar. Terkait akreditasi klinik, sebanyak 99 klinik (50,51%) telah terakreditasi. Selain itu, sebanyak 26 klinik telah menyampaikan rencana survei akreditasinya di aplikasi DFO, 16 klinik telah menyusun rencana survei akreditasinya, dan 55 klinik belum menjadwalkan rencana survei akreditasinya (Data Bagian JKN, Mutu dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Agustus 2024).
“Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mendukung, mendorong, dan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik negara maupun swasta,” ujarnya.
Disampaikan pula bahwa Gubernur, Bupati/Walikota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Dalam laporannya, Kepala Pelaksana Tuti Hidayah menyatakan bahwa tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan mutu pemberian layanan kesehatan di klinik dan mengidentifikasi tantangan yang menyebabkan sebagian besar klinik di Kalimantan Tengah tidak dapat memperoleh akreditasi. Selain itu, inisiatif ini bertujuan untuk mengembangkan solusi guna mempercepat proses akreditasi klinik di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dinas Kesehatan Provinsi memberikan pembinaan dan pengawasan melalui berbagai cara, antara lain pengawasan, konsultasi, dukungan teknis, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pemantauan dan/atau evaluasi. *#TIM#* www.lintasberita1.com

