“Gerakan Tanam Pro Organik memerlukan pemahaman yang mendalam agar petani mampu memproduksi pupuk organik/pupuk hayati/pembenah tanah secara mandiri, masif dan berkelanjutan. Gerakan ini tidak berarti petani tidak boleh menggunakan pupuk anorganik, namun dalam pengelolaan usaha taninya petani masih bisa menggunakan pupuk anorganik sesuai ketentuan dengan menerapkan konsep pemupukan berimbang,” katanya.
“Pemerintah tidak hanya memberi bantuan maupun fasilitas pada aspek hulu saja, aspek hilirisasi komoditas padi juga sangat diperhatikan. Saat ini tengah dibangun Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan Rice To Rice di Desa Pantik Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Semua upaya ini dilaksanakan agar gabah hasil panen petani diserap dan diolah di Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus petani mampu menghasilkan beras kualitas medium dan premium supaya diperoleh harga yang lebih menguntungkan petani,” ucapnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa berdasarkan data yang disajikan BPS, sejak tahun 2016-2023 terjadi peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) Gabungan, pada bulan April 2024 mencapai 124,89. Namun, untuk sub sektor Tanaman Pangan, NTP masih rendah yaitu 99,43. Hal ini menunjukkan bahwa harga yang dibayar petani masih lebih tinggi dari indeks harga yang diterima petani. Hal ini merupakan salah satu tantangan dari sekian banyak permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan usaha tani di Provinsi Kalimantan Tengah.

