Jakarta, lintasberita1.com – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalimantan Tengah Aryawan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Bali Putu Anom Agustina pada Rabu (22/6/2022) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah.
Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemprov Bali memiliki Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 412.2/367/DPMDes/VI/2022 dan Nomor:075/14/PKS/B.Pem.Kesra/VI/2022 tentang Kerja Sama Bidang Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa serta Pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat Desa ditandatangani oleh kedua belah pihak di Kantor Badan Penghubung Pemprov. Kalteng di Jakarta.

Penandatanganan kerja sama dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain dan Kepala Badan Penghubung Prov Kalteng Diwung. Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk membentuk dasar kerjasama dalam berbagai kegiatan yang saling mendukung kewajiban dan fungsi para pihak. Tujuan dari perjanjian kerjasama adalah untuk mempercepat dan meningkatkan pengembangan insan BUMDesa dengan mengoptimalkan potensi, keahlian, pengalaman masyarakat dan penggunaan fasilitas masing-masing pihak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Tugas dan fungsi sesuai dengan kekuasaan masing-masing.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Kalteng Arywan menyebut bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa bidang pengembangan sumber daya BUMDesa serta pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat; pertukaran data dan informasi pengembangan sumber daya manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; penyediaan narasumber, tenaga ahli dan pemanfaatan sarana dan prasarana; serta monitoring dan evaluasi.

