Namun RSUD Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara belum memiliki UTD, karena UTD yang berafiliasi dengan Pemda masih menjadi bagian dari Laboratorium Kesehatan Daerah. Suyuti menyatakan, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pelayanan transfusi darah yang aman dan mudah dijangkau serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah mendorong donor darah secara rutin dan sukarela, mengarahkan donor sukarela untuk mendonor secara teratur untuk memastikan keamanan transfusi darah, dan membantu menjaga kecukupan suplai darah di Unit Transfusi Darah.

Suyuti menjelaskan, untuk memenuhi standar pelayanan, baik UTD RS maupun UTD PMI harus mematuhi Permenkes No 91 Tahun 2015 yang mengatur tentang standar pelayanan transfusi darah. Selain itu, PMI UTD juga sedang mempersiapkan akreditasi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan fasilitas kesehatan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

