Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) menyelenggarakan acara Bantuan Penyusunan LAKIP dan Penguatan Kinerja Organisasi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (9/11/2023) di Aquarius Boutique Hotel. Palangka Raya.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan salah satu sarana untuk mempertanggungjawabkan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang terus dilakukan di seluruh instansi dan lembaga pemerintahan, yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bermartabat, dan berkinerja kuat (Good Governance).

Laporan Kinerja Pelayanan Kesehatan berfungsi sebagai standar pengukuran keberhasilan program kebijakan dan kemajuan kesehatan masyarakat. Laporan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara efisien, efektif, dan responsif kepada masyarakat. Hal ini memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan dan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran lembaga, seperti yang dijelaskan oleh pemateri.

Diperjelas lebih lanjut bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi mencakup delapan bidang perubahan tertentu, salah satunya mencakup peningkatan akuntabilitas lembaga pemerintah dan peningkatan standar pelayanan publik.

“Predikat atau penghargaan yang kami terima atas penilaian LAKIP ini bukanlah tujuan atau tujuan akhir kami, melainkan hanya sekedar tujuan antara untuk mencapai tujuan akhir kami yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang utuh untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah, ” dia berkata.

Selain itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah menuju tata kelola pemerintahan yang baik dengan mewajibkan setiap instansi pemerintah melakukan evaluasi SAKIP dan menyusun laporan pertanggungjawaban dan penilaian kinerja seluruh komponennya. Persyaratan tersebut sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 29 tahun 2014 yang fokus pada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2006 yang mengatur mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 88 tahun Tahun 2021 yang berkaitan dengan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Evaluasi bertujuan untuk menilai tingkat akuntabilitas atau tanggung jawab terhadap keluaran (hasil) anggaran dalam rangka pelaksanaan pemerintahan berbasis hasil, tambahnya.

Penilaian target kinerja mencakup seluruh unsur pengelolaan kinerja yang meliputi perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal, dan pengukuran pencapaian. Selain itu, juga menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Inspektorat dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE).

Lebih lanjut Suyuti menyatakan, manajemen kinerja merupakan suatu sistem yang seluruh elemennya saling berhubungan. Oleh karena itu, keberhasilan tidak hanya bergantung pada satu aspek saja, namun juga pada dedikasi yang kuat dari seluruh komponen di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Oleh karena itu, saya mohon kepada seluruh pengurus, pejabat pengawas, dan jajarannya pada kesempatan ini untuk segera melakukan upaya perbaikan dan perbaikan di masing-masing satuan kerja, agar tujuan pelaksanaan evaluasi SAKIP dan reformasi birokrasi dapat segera tercapai, pungkas pembicara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Kepala Bidang SDK, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Pejabat Pengawas, dan narasumber dari Inspektorat Kalteng. *#TIM#* www.lintasberita1.com