Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, pada Selasa, (17/09/2024), di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi.

Dalam sambutannya, Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menyampaikan maksud dan tujuan penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Termasuk pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili Dinas ESDM Kalimantan Tengah dengan kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan melalui litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion/LO) dan/atau bantuan hukum (legal assistance/LA) dan/atau pemeriksaan hukum (legal audit) di bidang perdata dan tata usaha negara, serta upaya hukum lainnya,” jelasnya.

Diperjelas pula bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mampu memberikan bantuan hukum dalam rangka pengembalian aset milik Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.

Selain itu, Vent Christway, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ia juga menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang aktif dalam pembangunan, khususnya di sektor ketenagalistrikan. Ketenagalistrikan memegang peranan penting dan strategis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karena itu, penyediaan tenaga listrik yang cukup, bermutu, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan tanggung jawab besar yang harus dituntaskan bersama.

“Kondisi ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah telah terkoneksi dengan sistem Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah-Kalimantan Timur, dengan daya pasok sebesar 1.858,69 MW dan beban puncak sebesar 1.509,46 MW, sehingga daya yang tersisa sebesar 349,22 MW,” ujarnya.

Kemudian disampaikan bahwa Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah difokuskan pada Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan. Untuk percepatan pembangunan ketenagalistrikan, dialokasikan anggaran sebesar Rp383,7 miliar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh kabupaten pada tahun 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk mencapai Rasio Elektrifikasi (RE) sebesar 100% dan Rasio Desa Berlistrik (RD) sebesar 100% pada tahun 2024, dua tahun lebih cepat dari target RPJMD 2026.

“Untuk Program Pengelolaan Ketenagalistrikan, pada tahun 2024 ini telah diluncurkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yaitu penyambungan aliran listrik PLN bagi masyarakat/rumah tangga tidak mampu sebanyak 5.500, di 14 Kabupaten/Kota dengan anggaran sebesar Rp15.5 milyar,” tuturnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menyelenggarakan tata kelola pertambangan. Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertambangan bagi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang telah kedaluwarsa. Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah telah memetakan wilayah potensial dan menilai sumber daya serta cadangan komoditas pertambangan di provinsi tersebut. *#TIM#* www.lintasberita1.com