Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan dukungan Dinas ESDM terhadap misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal. Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Kerja Pemerintah Daerah Se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Jumat (22/8/2025).
Vent Christway menjelaskan, Dinas ESDM fokus pada tata kelola kegiatan pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi, khususnya Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB). Setiap penjualan keluar daerah diwajibkan memenuhi syarat pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB), sedangkan penjualan dalam daerah tetap wajib dilaporkan secara berkala.
“Sektor pertambangan menjadi salah satu penyumbang utama PAD. Hingga Triwulan II 2025, realisasi PNBP Sumber Daya Mineral dan Batubara mencapai Rp5,008 triliun, dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp801,84 miliar,” ungkap Vent.
Menanggapi data terkait potensi dan realisasi DBH sektor energi, Vent menegaskan bahwa pendataan, pemetaan, serta inventarisasi pajak seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan berada di bawah kewenangan Bapenda, sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022.
Dinas ESDM juga mengirim surat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara untuk menyerahkan data terkait penggunaan BBM, kendaraan penunjang, dan luas area pertambangan. Data ini selanjutnya diserahkan ke Bapenda guna mendukung langkah optimalisasi PAD secara efektif.
“Kami berharap sinergi antara OPD, eksekutif, dan legislatif dapat berjalan baik sehingga upaya optimalisasi pendapatan daerah lebih maksimal,” tutup Vent Christway. *#TIM#* www.lintasberita1.com

