Palangka Raya, lintasberita1.com – Pernikahan dini masih kerap terjadi di beberapa wilayah di Kalteng ini. Ada banyak faktor yang mengakibatkan pernikahan di usia dini, baik itu ekonomi putus sekolah dan hamil diluar nikah.

Pernikahan di usia dini tentunya akan menimbulkan resiko, Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing menyebut pernikahan dini banyak menimbulkan dampak negatif seperti tingginya tingkat perceraian, stunting, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Karena itulah pernikahan dini tidak disarankan, tapi ini masih banyak terjadi karena beberapa faktor penyebab. Pernikahan seharusnya dilakukan setelah usia memang benar-benar matang,” ucapnya, Rabu, 18 Mei 2022.

Dijelaskan, usia pernikahan telah ditentukan dalam perundang-undangan, oleh karena itu ada baiknya ketika hendak menikah atau orang tua yang hendak menikahkan anaknya harus menunggu usia ideal yang ditentukan.

Sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun.

Tapi UU Nomor 1 Tahun 1974 ini telah direvisi pada 2019, sehingga diputuskan usia ideal pernikahan yakni baik pria maupun wanita harus berumur 19 tahun.

Di sisi lain dalam upaya menekan pernikahan dini peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam rangka mensosialisasikan secara masif mengenai usia pernikahan tersebut, sehingga pernikahan di usia dini tidak banyak terjadi khususnya di Kalteng.