Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengingatkan perusahaan soal kewajiban untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).

“CSR ini harus dikeluarkan rutin setiap tahun ya, sehingga manfaat CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan bisa bermanfaat banyak baik bagi masyarakat maupun pemerintah di wilayah kerja perusahaan,” katanya, Kamis, 2 Juni 2022.

Legislator Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini mengungkapkan, agar CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, mereka bisa bergabung dengan forum CSR yang telah dibentuk pemerintah daerah.

“Bagi perusahaan yang berkegiatan di Kota Palangka Raya, selain wajib membayar pajak kami harap juga bisa aktif dalam menyalurkan CSR. Gabung tim forum TJSL yang sudah dibentuk supaya arahnya tepat,” ungkapnya.

Menurutnya, CSR adalah kewajiban perusahaan dan bukan kebaikan dari perusahaan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 74 ayat (1).

“Harapan kita semua bahwa seluruh perseroan baik yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam ataupun penanaman modal lainnya kiranya dapat mengimplementasikan CSR dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” pungkasnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*