Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah telah menerapkan kebijakan yang membatasi pembelian beras di ritel modern sebanyak 2 karung (5 kilogram) atau 10 kilogram per orang. Pembatasan ini berlaku untuk pembelian beras dari program Stabilisasi Persediaan dan Harga Pangan (SPHP) yang dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga beras.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam mengatur pasar komoditas.
“Saat ini kita juga menyadari bahwa harga produk pangan khususnya beras mulai naik dimana-mana. Artinya ini menunjukkan adanya batasan pada produk tersebut. ujarnya pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia berharap pemerintah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembatasan pembelian beras SPHP guna mencegah kepanikan di masyarakat. Ia mengatakan, selain itu, ia berharap pemerintah dapat melakukan kemajuan-kemajuan baru dan memenuhi kebutuhan beras baik di pasar maupun cadangan.
Politisi PDIP itu juga mendesak pemerintah membuat rencana jangka panjang untuk menjamin keberlangsungan cadangan beras guna memenuhi kebutuhan masyarakat. *#TIM#* www.lintasberita1.com

