Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Noorkhalis Ridha, Anggota DPRD Palangka Raya yang membidangi hukum dan keuangan, menilai penerapan pembatasan BI Checking diperlukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM maju.
BI Checking digunakan untuk memverifikasi riwayat kredit seseorang melalui Historis Informasi Debitur Perorangan (IDI).
Aturan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan kebijakan dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Dia mengatakan peraturan ini bersifat teknis, bukan seperti undang-undang. Dia menyebutkan, diperlukan batasan khusus bagi UMKM yang ingin meminjam dalam jumlah kecil pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Politisi PAN ini berharap kedepannya aturan BI Checking dapat memudahkan dan melindungi masyarakat dengan melakukan pembatasan.
Dia menyatakan, misalnya pinjaman melebihi 200 juta atau mungkin lebih dari 1 miliar, maka perlu dilakukan pengecekan oleh BI.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi individu yang berpenghasilan rendah, seperti mereka yang mencari kredit rumah sehat senilai Rp. 125 juta atau Rp. 150 juta.
“Nanti mau dapat kredit kur BI checking, kredit UMKM BI checking. Itu sama saja kayak enggak niat kasih pinjaman,” jelasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

