Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Wiyatno, Ketua DPRD Kalteng, meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng menaati peraturan perundang-undangan terkait. Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan-aturan ini, karena membantu mencegah konflik.
Wiyatno menyebutkan, kejadian yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang terjadi baru-baru ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah untuk konsisten menaati peraturan terkait.
Ia mengatakan, perusahaan harus mematuhi hak dan kewajibannya, khususnya dalam hal penyaluran plasma 20 persen dan CSR, karena semua itu sudah diatur secara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Menurut Wiyatno, undang-undang yang berlaku menjadi pedoman bagi perusahaan, terutama karena kehadiran investasi pada akhirnya harus memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun daerah.
“Tidak ada yang melarang investasi masuk ke wilayah tersebut, silakan saja. Tapi investasi harus sesuai aturan dan menjamin apa yang menjadi hak masyarakat, yakni ada prinsip saling menguntungkan,” imbuhnya.
Wiyatno menyampaikan harapannya ke depan di mana konflik antara masyarakat dan perusahaan di Kalteng tidak lagi ada. Untuk mencegah konflik tersebut, perusahaan harus sadar akan tindakannya dan segera memenuhi hak-hak masyarakat.
Ia menambahkan, perusahaan harus mematuhi tatanan hukum pembagian hak masyarakat, khususnya plasma 20 persen, yang harus dilaksanakan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

