Palangka Raya – lintasberita1.com – Maraknya perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan swasta besar (PBS) di wilayah Kalimantan Tengah, seperti yang terjadi di Kabupaten Seruyan, akhir-akhir ini menimbulkan kekhawatiran seluruh pemangku kepentingan.
Konflik muncul ketika masyarakat menuntut 20 persen hak plasma kepada PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP).
Menanggapi hal tersebut, Ferry Khaidir, Anggota DPRD Kalteng, mengingatkan seluruh PBS yang beroperasi di Kalteng untuk menunaikan kewajibannya dalam mewujudkan hak-hak rakyat.
Ia menilai, pemenuhan realisasi 20 persen plasma dan CSR merupakan bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sekitar, dan harus dilakukan sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ia mengatakan pada Minggu, 9 Juli 2023, kami mendorong setiap perusahaan di Kalteng, tidak hanya di wilayah Seruyan, untuk memenuhi kewajibannya seperti merealisasikan plasma 20 persen, dan lainnya. Dengan demikian, kami berharap masyarakat setempat dapat sejahtera.
Selanjutnya diharapkan setiap PBS dapat memberikan kejelasan realisasi yang pasti agar tidak menimbulkan keragu-raguan di masyarakat. Kemampuan ini memungkinkan pencegahan akibat buruk lainnya, termasuk terjadinya perselisihan antara perusahaan dan masyarakat.
Ia mengatakan, kewajiban mencapai plasma 20 persen sudah diamanatkan undang-undang, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai menimbulkan konflik. Menurut dia, situasi ini berdampak buruk pada iklim investasi di Kalteng.

