Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan mininnya sosialisasi mengenai perda pengendalian kebakaran lahan (Dalkarla) dikeluhkan oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas ketika pihaknya melaksanakan reses beberapa waktu lalu.

Disebutkan, wajar jika masyarakat mengeluh terhadap kurangnya sosialisasi perda tersebut, sebab hingga kini masyarakat masih belum bisa sepenuhnya beraktivitas secara normal takutnya berbenturan dengan hukum ketika hendak membuka lahan, sehingga akibatnya masyarakat tidak bisa bercocok tanam di lahan yang ada.

“Masyarakat disana masih terbiasa untuk membuka lahan dengan cara membakar. Sehingga, masyarakat di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya itu mengharapkan perda tentang pembakaran lahan harus segera disahkan dan disosialisikan agar masyarakat tidak terbentur oleh hukum ketika mengolah lahah mereka,” katanya, Sabtu (2/7/2022).

Selain itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini juga telah menghimpun beberapa aspirasi masyarakat di dapil I meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas yang dinilai juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten setempat.

Salah satunya harapan masyarakat Desa Tumbang Bahanei, Rungan Barat yang menginginkan adanya pengakuan atas tanah adat dari kabupaten seluas 8.888.0337 hektare. Hal ini perlu untuk diperhatikan, agar tidak menimbulkan ketegangan atau konflik dikemudian hari.