Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Kalteng, Alexius Esliter mengingatkan kepada pemerintah agar dalam pemberian izin kepada perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat.

Pasalnya, ketika dirinya melaksanakan reses khususnya di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim ada menerima keluhan masyarakat di mana daerah perkampungan disana masuk dalam kawasan hak guna usaha (HGU) salah satu perusahan yang beroperasi di wilayah setempat.

“Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Karena pemberian izin dirasa tidak cermat, dan persoalan seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat disana,” ucapnya, Rabu, (3/11/2022).

Dikatakannya bahwa, hasil temuan itu akan pihaknya tindak lanjuti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terutama untuk meminta klarifikasi tentang mekanisme pemberian izin HGU tersebut. Dan apabila hal itu tidak mendapat jawaban jelas maka akan ditindak lanjuti lagi ke tingkat provinsi.

Dirinya menilai, penerbitan sertifikat atau izin HGU yang ditujukan ke perusahaan harus benar-benar dipastikan lepas dari pemukiman masyarakat. Sebab, hal itu tidak hanya dapat merugikan masyarakat saja, tapi juga pemerintah daerah setempat.

www.lintasberita1.com *#TIM#*