Palangka Raya, lintasberita1.com – Masih adanya angkutan PBS sektor perkebunan kelapa sawit yang ikut melintasi jalan umum di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) khususnya di jalan Kecamatan Kotawaringin Lama menjadi sorotan Anggota DPRD Kalteng, Wisman.

Menurut Wisman, sebenarnya angkutan PBS tidak boleh ikut melintasi jalan umum sesuai dengan perundang-undangan dan perda Kalteng nomor 7 tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan pembuatan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

“Dalam undang-undang serta perda nomor 7 tahun 2021 itu sudah disebutkan setiap PBS wajib membuat jalan khusus dan tidak boleh ikut melintas jalan umum agar tidak merusak. Karena memang, kadang angkutan PBS ini nakal membawa muatan berlebihan,” katanya, Minggu, (20/11/2022).

Wisman menjelaskan, angkutan PBS diperbolehkan ikut melintasi jalan umum terkecuali sudah ada perjanjian dengan pemerintah daerah, ketika terjadi kerusakan jalan ikut memperbaikinya dan tidak melintas dengan kondisi muatan angkutan berlebihan yakni melebihi dari 8 ton sesuai peraturan.

“Apabila sebelumnya tidak ada perjanjian maka PBS wajib membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil perkebunannya. Karena jika tidak ada kontribusi bersama memperbaiki jalan rusak itu daerah akan rugi. Tentu pemerintah harus tegas akan hal ini agar jalan umum tidak selalu mengalami kerusakan,” ujarnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*