Danramil mengatakan, Hutan Kemasyarakatan atau disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Adapun rapat mediasi menghasilkan kesepakatan, Mendelegasikan KTH Kapakat Keluarga untuk mengurus perijinan perhutanan pola hutan kemasyarakatan (HKM) dengan mengakomodir semua anggota kelompok KTH Kaharap Lewu dan Tumbang Jalemu Bersatu. Ujar Danramil.
Hasil dari rapat mediasi menyatakan bahwa ketiga kelompok tani tersebut sepakat apabila ada potensi sawit yang masuk dalam usulan untuk membagi hasil sama rata kepada ketiga poktan, Tutup Danramil.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Manuhing Bambang Hari Mulyanto, S,Sos, Perwakilan Dinas Kehutanan Mik, Kapolsek diwakili Bripka Doni Siregar, Lurah Tumbang Telaken, Kades Tumbang Jalemu dan ketua BPD, Pengurus KTH Kapakat Keluarga, Pengurus KTH Kaharap Lewu, dan Pengurus KTH Tumbang Jalemu Bersatu.
www.lintasberita1.comĀ (RSM/ Foto:Pendim 1016/Plk)

